tirto.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menanggapi polemik pemblokiran rekening donasi demo warga pati oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang disebut berdampak negatif bagi masyarakat. Menurut Qodari, aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Metro Jaya (PMJ) memiliki alasan khusus untuk memblokir rekening milik Supriyono alias Botok tersebut.
Namun, dia meminta wartawan untuk memastikan kembali kepada PMJ apakah pemblokiran sudah dilakukan atas dasar dan proses yang sudah dipastikan sesuai dengan regulasi.
"Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya, ya. Kalau memang permintaan Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Qodari kepada awak media, di Kantor Bakom RI, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Qodari, setiap tindakan pemblokiran rekening harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Apabila kemudian ditemukan adanya prosedur atau tindakan yang tidak tepat, Qodari menilai pemerintah akan segera melakukan evaluasi atas tindakan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, kejadian pemblokiran rekening seperti itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukanpemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Menurut Budi, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi, kata dia, dilakukan dalam proses penyelidikan dengan jangka waktu sekitar lima hari kerja.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi menegaskan penundaan transaksi tidak berarti rekening atau dana di dalamnya disita oleh penyidik, rekening tetap merupakan milik nasabah.
“Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi, rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.
Setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja berakhir, rekening akan akan dikembalikan kepada pemilik apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Budi meminta publik membedakan istilah pemblokiran dengan penundaan transaksi. Apalagi, tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan untuk mendalami tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening pribadi.
“Kita harus bisa pisahkan antarapemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































