Menuju konten utama

Satgas Waspada Investasi Minta Bantuan Kominfo Blokir Akun Jouska

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat kepada Kemenkominfo untuk segera memblokir akun jouska_id.

Satgas Waspada Investasi Minta Bantuan Kominfo Blokir Akun Jouska
Ilustrasi Jouska. foto/jouska

tirto.id - Akun resmi instagram PT Jouska Finansial Indonesia, @jouska_id mendadak aktif kembali. Terkait hal itu Satgas Waspada Investasi (SWI) salah satu anggotanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan akan melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir akun tersebut. Dari pantauan Tirto, hingga Senin (22/8/2022) jouska_id masih melakukan aktifitas memposting pembelaan.

"Kami juga sudah menyampaikan surat Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut," katanya dia kepada Tirto, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut, Tongam menuturkan instagram tersebut bisa saja dibuka oleh siapapun. Tetapi dia mengimbau masyarakat agar tidak mengakses atau menggunakan jasa Jouska.

Sebelumnya dalam akun instagram @jouska_id menyampaikan pesan kepada pengikutnya usai dua tahun tidak aktif di media sosial. Berdasarkan unggahannya, Jouska mencoba memberikan penjelasan terkait duduk perkara yang saat ini sedang dialami oleh perusahaan.

Admin Jouska menyampaikan informasi melalui fitur IG Story. Dalam unggahannya menjelaskan terkait fakta persidangan. Aktifnya akun instagram milik Jouska beriringan dengan vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.

Aakar harus menerima hukuman 6,5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan kejahatan pasar dengan kerugian mencapai Rp6 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Baca juga artikel terkait JOUSKA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin