Menuju konten utama

Rekam Jejak Aakar Abyasa, CEO Jouska yang Jadi Tersangka Penipuan

Nama Aakar Abyasa Fidzuno kembali mencuat usai ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana rekam jejak dia di PT Jouska Finansial Indonesia?

Rekam Jejak Aakar Abyasa, CEO Jouska yang Jadi Tersangka Penipuan
Ilustrasi Jouska. foto/jouska

tirto.id - Nama Aakar Abyasa Fidzuno kembali mencuat usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal serta tindak pidana pencucian uang pada PT Jouska Finansial Indonesia.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Dua tersangka itu yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksu.

Surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika ditujukan kepada Rinto Wardana (kuasa hukum nasabah Jouska) pada 4 Oktober 2021. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Meski telah menetapkan tersangka, Dittipideksus Bareskrim Polri belum menahan Aakar dan Tias.

“Belum ditahan," kata Hermawan.

Meski demikian, penyidik segera memanggil Aakar dan Tias untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, TPPU dan kejahatan pasar modal lainnya. “Segera kami lakukan pemanggilan," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun.

Selain itu, penyidik juga berupaya melakukan pelacakan aset para tersangka TPPU untuk dirampas dan disita guna mengembalikan kerugian negara. Ma'mun memaparkan eberapa aset yang telah disita penyidik, di antaranya dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.

“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," terang Ma'mun.

Aakar dan Tian ditersangkakan dalam perkara perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra diduga terjadi tindak pidana pasar modal. Penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) sejak awal dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor dan para saksi pada 15 Januari 2021. Sebanyak 10 orang diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan awal. Kemudian penyidik juga memeriksa 41 nasabah yang melaporkan Jouska. Ke-41 nasabah itu mengalami kerugian sekitar Rp18 miliar, namun dana tersebut belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh mereka mencapai Rp30 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aakar Abyasa Fidzuno pernah menempuh jalur damai dengan berjanji akan membayar ganti rugi sebesar Rp13 miliar untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan keluhan lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan.

Dari jumlah tersebut, 45 klien sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan perjanjian damai. Pada saat itu langkah damai dilakukan sebagai strategi perseroan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan klien Jouska lain yang berjumlah 1.700 orang.

Namun kabar pembayaran dari ganti rugi belum lagi terdengar lagi sampai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka kasus tindak pidana pasar modal serta tindak pidana pencucian uang.

Rekam jejak Aakar sempat diungkap media pada akhir tahun lalu. Aakar pada usia muda sudah menjadi CEO PT Jouska Finansial Indonesia pernah mengganti nama. Aakar menjelaskan nama yang disandangnya kini merupakan nama dari almarhumah anak pertamanya yang meninggal pada 2009. Menurut kepercayaan dan keyakinan keluarganya. Adapun ia diketahui tidak menuntaskan kuliahnya di Universitas Ma Chung, di Malang Jawa Timur.

Rekam jejak Aakar selama mengelola uang nasabah di perusahaannya dianggap janggal. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya kejanggalan dalam praktik pengelolaan investasi Jouska. Pada Jumat (24/7/2020), SWI mengumumkan menghentikan operasional Jouska dan dua perusahaan yang menjalankan investasi karena mereka tak memiliki izin.

Pengumuman itu disampaikan usai SWI melakukan pertemuan tertutup dengan Jouska. Operasional yang dihentikan adalah baik sebagai financial advisor maupun manajer investasi. SWI juga menemukan bahwa Izin yang dimiliki Jouska ternyata jasa layanan pendidikan lainnya.

Menurut Financial Planning Standards Board (FPSB) aktivitas financial planner (FP) atau perencana keuangan, terbatas pada edukasi konsumen, literasi keuangan, menghitung tujuan keuangan hingga merencanakan tujuan.

Sementara itu definisi financial advisor, manajer investasi tidak sama dengan FP. Financial advisor memiliki tujuan memberi nasihat dan solusi serta mempertemukan klien dengan advisor. Manajer investasi bergerak lebih jauh dengan mengelola dana dan membantu dalam proses investasi nasabah. Dalam akun Instagram-nya, Jouska mencantumkan profilnya sebagai “A Walk The Talk Independent Financial Advisor.”

Lalu mengapa izin perencana keuangan Jouska tak terusut? Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Rabu (22/7/2020), bilang Jouska tak masuk dalam pengawasan karena izin usahanya tak diterbitkan OJK. Sekar benar jika yang dimaksud adalah izin FP. FP memang belum diatur OJK sehingga legalitasnya tergantung lembaga sertifikasi profesi meski ranahnya beririsan dengan ranah lembaga itu.

Di Indonesia, sertifikasi FP dikeluarkan oleh LSP FPSB Indonesia dan IAFRC Indonesia. LSP FPSB atau Lembaga Sertifikasi Profesi FPSB Indonesia merupakan penyelenggara program sertifikasi “Certified Financial Planner (CFP)” dan “Registered Financial Planner (RFP).” Sementara IAFRC Indonesia memberikan sertifikasi “Registered Financial Associate (RFA)”, Registered Financial Consultant (RFC)”, dan Registered Islamic Financial Associate (RIFA).”

Semua sertifikasi itu mengacu ke organisasi internasional sebagai acuan standar. Penelusuran Tirto, sejumlah kredensial dipampang dalam laman akun LinkedIn para co-founder sekaligus pemegang saham Jouska. Mereka mencantumkan nama sertifikasi IARFC dan juga FPSB.

Dalam situs Jouska (yang sudah diblokir Kominfo), dicantumkan empat financial advisers Jouska yakni Farah Dini Novita, Indah Hapsari, Hendra Sihombing, dan Gitta A. Badruddin. Vice CEO Jouska Indonesia Farah Dini mencantumkan dirinya telah memperoleh sertifikasi dari IARFC.

Ia juga mencantumkan Certified Financial Planner (CFP) milik FPSB. Co-Founder Jouska Indah Hapsari Arifaty juga mencantumkan sertifikasi IARFC. Aakar Abyasa, pendiri sekaligus CEO, diketahui tidak ada baik di pangkalan data IAFRC maupun FPSB Indonesia. Sementara biografinya di LinkedIn tidak ditemukan. Dalam biodata di akun Instagram-nya yang diikuti 75,1 ribu orang, ia hanya mencantumkan “pengusaha” yang menjalankan beberapa perusahaan di industri keuangan.

Seri Laporan Tirto soal Kasus Jouska Dapat dibaca di link di bawah ini:

Baca juga artikel terkait AAKAR ABYASA FIDZUNO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz