Menuju konten utama

Dugaan Penipuan, 10 Nasabah Jouska Laporkan Aakar Abyasa ke Polisi

10 nasabah Jouska melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang oleh Aakar Abyasa Fidzuno.

Dugaan Penipuan, 10 Nasabah Jouska Laporkan Aakar Abyasa ke Polisi
Ilustrasi Jouska. foto/jouska

tirto.id - Kuasa hukum sepuluh nasabah Jouska Financial Indonesia, Rinto Wardana, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang yang dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno, pendiri sekaligus CEO perusahaan tersebut.

“Saya mengatakan Jouska Group karena ada PT Mahesa dan PT Amarta juga, pengendalinya satu yaitu Aakar. Kami membuat laporan terkait tindak pidana penipuan kepada beberapa nasabah," ucap dia, Kamis (3/9/2020).

Laporan diterima dengan Nomor: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 September 2020.

Menurut Rinto, estimasi kerugian kliennya lebih dari Rp1 miliar. Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan telah menemukan dokumen valid ihwal Aakar merupakan pemegang saham mayoritas sehingga dianggap mengendalikan PT Mahesa.

Kesepuluh orang ini tidak tahu perihal Aakar dan PT Mahesa. Jouska menawarkan penyelesaian perkara dengan cara mengganti kerugian. Kliennya diminta menandatangani perjanjian yang salah satu poinnya ada kerahasiaan. Artinya bagi nasabah yang sepakat merampungkan sengketa tak perlu mengumbar proses perampungan perkara.

“Seharusnya tidak ada kerahasiaan lagi kalau dia mau membayar. Ini sangat memberatkan, juga soal ketepatan kapan Jouska akan membayar penuh kerugian nasabah," terang Rinto.

Pihak perusahaan yang menandatangani perjanjian yang berlaku setahun itu juga sering berubah. Misalnya, tahun pertama jajaran PT Amarta yang menyepakati. Di tahun kedua pihak Jouska yang bertanda tangan.

Perbuatan tersebut ia nilai mencurigakan karena mestinya hanya satu pihak yang menyepakati perjanjian dan berkesinambungan. "Itu menandakan perusahaan-perusahaan ini pengendalinya satu, yaitu Aakar," jelas Rinto.

Aakar Abyasa menegaskan pihaknya tidak pernah mengelola dana klien. Ia mengklarifikasi kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana, bahkan mentransaksikan portofolio saham klien.

Selama ini Jouska bahkan tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien, kata Aakar.

“Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa (PT Mahesa Strategis Indonesia). Advisor Jouska hanya sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya, untuk dibantu para broker saham yang tergabung dalam Mahesa," ujar Aakar dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS JOUSKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz