tirto.id - Kuasa Hukum Korban PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana mengatakan kerugian para nasabah terus bertambah. Saat ini mencapai Rp13,8 miliar.
Dari pendataannya, kerugian terkecil nasabah sekitar Rp25 juta dialami oleh APY, kemudian nasabah inisial FS rugi sekitar Rp3,1 miliar.
"Total kerugian 35 orang korban per 11 November 2020 adalah Rp13.815.500.212," ucap Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
Hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro memeriksa para nasabah perihal dugaan penipuan.
Rinto melanjutkan Jouska Group tak berlisensi, sementara PT Mahesa Strategis Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang financial advisor. Sebagian besar nasabah Mahesa berasal dari rekomendasi Jouska. Namun, Mahesa tak punya izin, sehingga tak dapat membentuk portofolio di pasar modal.
"Demikian pula Philip Sekuritas membantah adanya kerja sama dengan Jouska Group," jelas Rinto.
Para nasabah mengambil investasi berpaket komprehensif yang terdiri dari alokasi aset, manajemen arus kas, dana darurat, manajemen risiko (asuransi), perhitungan tujuan keuangan (dana pendidikan anak), dana pensiun, dana liburan, dan manajemen investasi.
Para korban tertarik berinvestasi lantaran rekam jejak jajaran direksi maupun branding Jouska melalui media sosial.
Cara Aakar Abyasa, CEO Jouska, merepresentasikan dirinya sebagai seorang yang memiliki reputasi di jasa penasihat keuangan pun menarik perhatian masyarakat. Namun dia membantah telah mentransaksikan dana nasabah.
Rinto berujar, korban disebut memiliki otoritas mengakses secara mandiri rekening di Phillip Sekuritas. Faktanya berbeda, portofolio klien dikelola oleh Jouska/Amarta/Mahesa. Berdasarkan tangkapan layar surat elektronik, terdapat perintah pembelian saham yang dimasukkan oleh Jouska/Amarta/Mahesa atas instruksi Head of Investment PT. Mahesa, M. Iqbal yang dikirimkan melalui surat elektronik ke Phillip Sekuritas.
Aakar Abyasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah pada 3 September. Pengaduan terdaftar dengan Nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dia diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali