tirto.id - Presiden terpilih dari Partai Republik, Donald Trump, mengatakan akan mengeluarkan perintah eksekutif yang akan memperpanjang periode waktu aplikasi TikTok untuk beroperasi di awal masa jabatannya, Senin (20/1/2025). Trump menyebut perintah ini juga menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang akan dimintai pertanggungjawaban untuk membantu menjaga TikTok tetap beroperasi sebelum perintah tersebut dikeluarkan.
“Saya meminta perusahaan-perusahaan untuk tidak membiarkan TikTok tetap gelap! Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin untuk memperpanjang periode waktu sebelum larangan hukum berlaku, sehingga kami dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional kita," ujar Trump dalam keterangannya, dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (19/1/2025).
Trump mengungkap keinginannya agar AS memegang 50 persen saham kepemilikan dalam sebuah perusahaan patungan. Trump menilai tanpa persetujuan AS, tidak akan ada TikTok di negaranya. Namun, ia mengatakan dengan persetujuannya, platform ini dapat bernilai ratusan miliar atau bahkan triliunan dolar.
"Dengan melakukan ini, kami menyelamatkan TikTok, mempertahankannya di tempat yang benar, dan memungkinkannya untuk terus berkembang. Tanpa persetujuan AS, tidak akan ada TikTok. Dengan persetujuan kami, ini bernilai ratusan miliar dolar, mungkin triliunan. Oleh karena itu, pemikiran awal saya adalah usaha patungan antara pemilik saat ini dan/atau pemilik baru di mana AS mendapatkan 50% kepemilikan dalam usaha patungan yang dibentuk antara AS dan pembelian mana pun yang kita pilih,” tukas Trump.
Sebelumnya, Amerika Serikat akan resmi memblokir media sosial asal Cina, TikTok, pada Minggu (19/1/2025), seiring mulai berlakunya undang-undang yang menyatakan aplikasi TikTok ilegal di negara tersebut. Meski begitu, nasib blokir media sosial milik ByteDance itu akan bergantung pada keputusan Presiden anyar Donald J. Trump yang akan dilantik dan resmi menjabat pada Senin (20/1/2025).
Pada Jumat (17/1/2025), Trump meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menangguhkan sementara undang-undang yang menyatakan TikTok ilegal tersebut. Sementara Trump berpendapat, kalau seharusnya dia memiliki waktu setelah menjabat untuk mencari 'resolusi politik' dan menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini memicu ketegangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang baru, dan sulit antara hak kebebasan berbicara di satu sisi, serta kebijakan luar negeri dan masalah keamanan nasional di sisi lain," katanya, dalam pengajuan kepada MA, dikutip VOA Indonesia, Sabtu (18/1/2025).
Pengajuan penundaan ini, lanjut Trump, juga sangat krusial karena dapat berdampak signifikan terhadap hubungan politik AS dan Cina.
Sumber: #VOA Indonesia
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama