tirto.id -
"Jadi, Kemendagri tinggal menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," ungkap Tjahjo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (25/5/2017).
Tjahjo menjelaskan bahwa pengunduran diri Ahok diterangkan dalam Pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda pada ayat (1). Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena : a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan.
Selain itu juga, pengunduran diri diterangkan dalam Pasal 79 ayat (1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Tjahjo menambahkan dalam Pasal 2 UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI, bahwa Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemda dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU ini. Namun UU Pemprov DKI ini hanya mengatur ketentuan ambang batas pemenang pilkada saja, tidam mengatur tentang prosedural dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Gub/Wagub.
Alasan pengunduran ini, lanjut dia, cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara terkait Pencabutan Banding yang dilakukan pihak Ahok dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, kata dia, proses administrasi penghentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta masih dalam proses administrasi.
Sebagai informasi, Ahok memberikan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Mei 2017 lalu. Untuk saat ini, Ahok berstatus Gubernur DKI Jakarta non aktif dan diberhentikan sementara terkait kasus penodaan agama. Pada tanggal (9/5/2017) hakim memvonis Ahok bersalah dengan masa hukuman selama dua tahun penjara.
Pemberhentian sementara sebagai Kepala Daerah merujuk Pasal 65 ayat 4 UU nomor 24 tahun 2014 tentang Pemda dan Keppres nomor 65/p tahun 2017 tertanggal Mei 2017.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Akhmad Muawal Hasan