Menuju konten utama

Pembahasan Permenhub Ojek Online Tinggal Soal Batas Tarif

Pembahasan rancangan Permenhub tentang Ojek Online kini sudah memasuki tahap akhir, yakni mengenai penentuan batas atas dan bawah tarif. 

Pembahasan Permenhub Ojek Online Tinggal Soal Batas Tarif
(Ilustrasi) Ribuan pengemudi ojek online saat melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (27/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pembahasan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang ojek online saat ini sudah sampai pada topik soal ketentuan batas tarif atas dan bawah atau masuk tahap akhir.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, batas atas dan bawah tarif ojek online akan ditentukan berdasarkan zonasi.

"Sepertinya butuh satu putaran lagi, terkait tarif ini. Memang kami dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Dia mencontohkan, batas atas dan bawah tarif ojek online di Jawa dan Sumatera kemungkinan akan sama. Untuk mendapatkan taksiran tarif yang tepat, Kemenhub melakukan uji publik di sejumlah kota besar. Di antara lokasi uji publik ialah Bandung, Semarang, Balikpapan, Makassar dan Medan.

Sampai saat ini, uji publik mengenai ketentuan tarif dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online masih berlangsung. Hasil sementara uji publik di enam kota besar masih menunjukkan standar yang berbeda-beda.

"6 kota besar yang kita datangi, yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di pusat," kata Budi.

Dia menjelaskan penentuan batas tarif ojek online tersebut memakai dasar perhitungan atas biaya untuk beberapa komponen pembentuknya.

"Penghitungan kami, ada 11 komponen. Jadi pertimbangan biaya kita ada biaya langsung dan tidak langsung," ujar Budi.

"[Biaya] Langsung [ialah yang] dikeluarkan pengemudi saat narik penumpang, [beli] bensin, oli, ban. Kalau perhitungan yang tidak tidak langsung misalnya STNK dan kendaraan. Dua variabel itu jadi dua komponen ideal [penentu tarif] namun belum kami keluarkan," Budi menambahkan.

Sebelumnya, Budi mengatakan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online ditargetkan tuntas pada Maret 2019.

"Rencana kami, akhir bulan Februari [2019] sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham," ujar dia pada 8 Februari lalu.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom