Menuju konten utama

Kemenhub akan Segera Rampungkan Aturan Tarif Ojek Online

Aturan ojek online akan segera dirampungkan Kemenhub dalam waktu dekat. Terkait promo, sementara dapat mengikuti batas bawah yang telah ditentukan.

Kemenhub akan Segera Rampungkan Aturan Tarif Ojek Online
Sopir Grabbike memadati kantor Go-Jek di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, untuk bergabung menjadi sopir Gojek, Jumat (16/11/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan butuh waktu sebentar lagi untuk merampungkan tarif batas atas dan bawah dari biaya ongkos ojek online (ojol).

Selama proses perampungan aturan tarif, perihal harga promo maupun diskon tarif baiknya tidak lebih dari harga Rp3.000.

"Tarif promo kita tidak mengenal itu ya. Kita tarif batas atas dan bawah. Kalau promo masih masuk menurut saya tidak masalah ya tapi jangan di bawah tarif bawah itu. Ya jadi engga boleh, makanya libatkan KPPU. Misalnya harga tarifnya di bawah Rp2.400," kata dia di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Pembahasan aturan tarif ojol di Kementerian Perhubungan masih berlangsung alot. Buktinya hingga saat ini aturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk menentukan biaya ongkos ojek online belum juga rampung.

Budi Setyadi, mengaku belum bisa membeberkan batas tarif atas dan bawah yang akan diberlakukan, seiring penyusunan aturan ojol.

"6 kota besar yang kita datangi, yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di pusat," kata dia.

Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik di antaranya Bandung, Semarang, Balikpapan, Makassar dan Medan.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak akan mencantumkan dalam peraturan menteri perhubungan mengenai tarif ojol. Pasalnya, daya beli dan kemampuan dari masyarakat di beberapa kawasan berbeda-beda.

"Sepertinya butuh satu putaran lagi terkait tarif ini. Memang kita dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum," papar dia.

Karena setiap daerah berbeda, maka aturan ini perlu formulasi dengan standar yang lebih sempurna yang baiknya dilakukan oleh pemerintah daerah. Mengingat ketentuan tarif yang cukup fluktuatif dari waktu ke waktu.

"Nanti bisa saja tarif dibuat zoning [soal biaya per daerah]. Kemampuan masyarakat di wilayah berbeda, daya beli beda. Bisa juga sebagian tarif kita serahkan ke gubernur untuk menyusun. Jadi pak gubernur bisa keluarkan peraturan," jelas dia.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri