Menuju konten utama

Pelemparan Molotov ke Kantor PDIP Terkait Pembakaran Foto Rizieq

Motif pelemparan molotov ke kantor PDIP di Bogor itu didapat berdasarkan keterangan ketujuh tersangka.

Pelemparan Molotov ke Kantor PDIP Terkait Pembakaran Foto Rizieq
Ilustrasi [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Kepala Polres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebut pelaku pelemparan bom molotov beraksi sebagai ekspresi kemarahan karena foto Rizieq Shihab dibakar saat aksi massa di DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Motif itu didapat dari keterangan masing-masing tersangka yang telah ditangkap sebanyak tujuh orang. Para tersangka itu, kata Roland, ditangkap di empat lokasi di wilayah hukum Polres Bogor.

"Keterangan masing-masing tersangka bahwa ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi, atas adanya pembakaran foto di DPR, foto Habib Rizieq," kata Roland di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (25/8/2020).

Roland menjelaskan proses penangkapan para pelaku dilakukan selama dua hari berdasarkan penyelidikan yang telah ditempuh. Alhasil, tujuh tersangka ditangkap serta barang bukti lain yang juga disita polisi.

Namun para pelaku yang terungkap itu hanya yang berkaitan dengan kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan di Cileungsi, Bogor. Sedangkan kasus pelemparan itu terjadi di dua titik lainnya, yakni Kantor PAC PDI Perjuangan Megamendung, Bogor, dan Kantor Sekretariat PDI Perjuangan di Cianjur.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mencari titik terang keterkaitan tiga kasus pelemparan bom molotov itu.

"Tadi juga Pak Kapolda sudah mengimbau, ya kalau bisa para pelaku ini untuk menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui, tinggal kami melakukan penangkapan," kata Patoppoi.

Tujuh tersangka yang diamankan itu seluruhnya merupakan warga Bogor, yaitu AS (25), MP (24), A (32), S (35), NM (23), MR (21), dan AK (24).

Baca juga artikel terkait TEROR BOM MOLOTOV atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan & Antara