Menuju konten utama

Pelabuhan Patimban Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional

Dalam rangka meningkatkan kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memandang penting dilakukan pembangunan Pelabuhan Patimban. Untuk itu, Pemerintah menetapkan pembangunan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional.

Pelabuhan Patimban Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional
Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat peresmian "financial close" PLTU Batang serta penandatanganan pengusahaan proyek strategis di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/6). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menetapkan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Proyek Strategis NasionaL sebagaimana diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2016 yang telah ditandatangani pada akhir Mei lalu.

“Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (10/6/2016).

Dalam Perpres dicantumkan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.

Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.

Di dalam Perpres ditegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah, Pinjaman dan atau hibah luar negeri, dana dari bentuk kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha, dan atau sumber lainnnya yang sah sesuai dengan peraturan.

“Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan,” demikian disebut dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016 itu.

Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Setkab.go.id
Penulis: Mutaya Saroh & Mutaya Saroh