tirto.id - Presiden Joko Widodo menetapkan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Proyek Strategis NasionaL sebagaimana diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2016 yang telah ditandatangani pada akhir Mei lalu.
“Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (10/6/2016).
Dalam Perpres dicantumkan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Di dalam Perpres ditegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah, Pinjaman dan atau hibah luar negeri, dana dari bentuk kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha, dan atau sumber lainnnya yang sah sesuai dengan peraturan.
“Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan,” demikian disebut dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016 itu.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Mutaya Saroh & Mutaya Saroh