Menuju konten utama

Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin Hingga Rp98 Juta, Ini Rinciannya

Kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN diberikan tunjangan Rp98.152.220.

Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin Hingga Rp98 Juta, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menpora Dito Ariotedjo (kiri) dan Ketum PSSI Erick Thohir (kanan) menyampaikan keterangan pers saat mengunjungi Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan serta Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara, pada 12 Juli 2023. Dalam aturan tersebut mengatur terkait pemberian hak keuangan dan fasilitas untuk pejabat badan otorita IKN.

"Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," dalam pasal 1 Perpres tersebut dikutip Tirto, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, pada pasal 2 dijelaskan hak keuangan yang diberikan terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat, berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pada pasal 3 dijelaskan mereka selain mendapat gaji dan tunjangan, juga diberikan fasilitas lain. Diantaranya, biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundangan.

Seluruh fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara (APBN). Selain itu, pajak penghasilan maupun fasilitas

dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, dalam pasal 4 juga dijelaskan seluruh fasilitas tersebut langsung diterima sejak dilantik hingga diberhentikan atau berhenti dari jabatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Berikut rincian besaran tukin setiap kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN diberikan tunjangan Rp98.152.220.

2. Kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN diberikan tunjangan Rp82.814.888.

3. Kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mendapatkan tunjangan Rp62.672.646.

4. Kelas jabatan 14 atau Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 62.672.646.

Baca juga artikel terkait PERATURAN PRESIDEN NOMOR 44 TAHUN 2023 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin