tirto.id - Kejaksaan Agung melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, pada Januari 2021-Maret 2022. Hasilnya penyidik kejaksaan menetapkan empat orang jadi tersangka.
“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil satu kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dalam produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, via konferensi pers daring, Selasa, 19 April 2022.
“Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor ini tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” sambung Burhanuddin.
Salah satu tersangka merupakan pejabat, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, antara lain Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group diketahui merupakan produsen minyak goreng raksasa dengan merek dagang Sania, Fortune, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, dan Camilla. Sementara Musim Mas dikenal sebagai produsen minyak goreng merek Sunco dan Amago.
Pada perkara ini penyidik telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta meminta keterangan ahli.
Keempat tersangka diduga melakukan perbuatan hukum yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor; dan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.
IWW dan MPT kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendekam di sel selama 20 hari terhitung 19 April-8 Mei 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri