tirto.id - Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditutup selama 7-11 September 2020. Kantor LPSK akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum pada Senin, 14 September 2020. Hal tersebut dilakukan setelah hasil tes swab di LPSK menemukan beberapa pegawai positif COVID-19.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penutupan aktivitas perkantoran LPSK dalam rangka sterilisasi. Ia mengatakan, hasil tes swab yang digelar kepada pegawai LPSK pada Kamis (3/9/2020) menunjukkan beberapa pegawai positif. Penutupan kantor di bilangan Jakarta Timur ini guna mengantisipasi dan memutus penyebaran COVID-19 di antara pegawai.
“Seluruh pimpinan dan pegawai tetap bekerja tetapi dari rumah selama aktivitas perkantoran dihentikan,” tegas Hasto di Jakarta dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, lanjut Hasto, sebagian besar diantaranya tanpa gejala. “Mereka [pegawai positif COVID-19] akan menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim kesehatan,” imbuh Hasto.
Dengan isolasi mandiri diharapkan mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus. Selanjutnya, terhadap mereka yang positif, beberapa waktu ke depan akan kembali dites swab guna mengetahui kondisi kesehatannya.
Hasto pun menambahkan, penutupan kantor diharapkan tidak mengganggu program perlindungan saksi dan korban. Sebab, para pegawai tetap bekerja di rumah. “Kita tetap bekerja meskipun dari rumah sehingga upaya-upaya terkait perlindungan saksi dan korban tetap berjalan,” katanya.
Selain itu, masih kata Hasto, masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore, maupun berkomunikasi langsung dengan tim LPSK melalui nomor Whatsapp 085770010048.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri