Menuju konten utama

PDSKJI: Baliho Iklan 'Aku Harus Mati' Berisiko Ganggu Psikologis

PDSKJI peringatkan baliho 'Aku Harus Mati' di Jakarta berisiko ganggu kesehatan mental & picu depresi.

PDSKJI: Baliho Iklan 'Aku Harus Mati' Berisiko Ganggu Psikologis
Poster Aku Harus Mati. x/@prastow

tirto.id - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyatakan keprihatinan mendalam terkait materi promosi film "Aku Harus Mati" di ruang publik Jakarta. PDSKJI menilai narasi iklan tersebut berisiko memicu gangguan psikologis bagi individu rentan.

"Visual dan narasi yang ditampilkan, termasuk kalimat bernuansa keputusasaan, berpotensi memicu ketidaknyamanan emosional, terutama pada individu dengan kerentanan psikologis," tulis humas PP PDSKJI dalam keterangan resmi di Instagram yang dikutip, Senin (6/4/2026)

PDSKJI menjelaskan, ruang publik dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, remaja, hingga mereka yang sedang mengalami tekanan mental.

Paparan pesan mengenai kematian yang dilakukan secara berulang tanpa konteks yang tepat dinilai dapat meningkatkan distres, kecemasan, serta memicu individu dengan riwayat depresi atau ide bunuh diri.

Meski demikian, organisasi profesi tersebut menegaskan tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi dalam karya seni. Namun, mereka menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dalam menyampaikan tema-tema sensitif.

"Tema sensitif seperti kematian perlu disampaikan dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat," tegas pernyataan tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, PDSKJI mengimbau pihak terkait untuk meninjau kembali materi promosi tersebut.

Mereka menyarankan agar materi iklan diganti dengan pesan yang lebih aman atau menyertakan konteks edukatif.

PDSKJI juga mendorong adanya kolaborasi dengan profesional kesehatan mental agar komunikasi publik tetap bertanggung jawab.

"Kesehatan mental adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pesan yang ditampilkan dapat memengaruhi kondisi emosional masyarakat," tutup keterangan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap materi iklan film horor tersebut di tiga lokasi ruang publik karena dianggap meresahkan dan menimbulkan ketakutan warga.

Iklan tersebut terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.

Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.

“Dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," katanya melalui rilis yang diterima, Senin (6/4/2026).

Yustinus menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.

Menurut Yustinus, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.

Karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa. Langkah penertiban ini diharapkan meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta.

"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lain,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait FILM HOROR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah