tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencopot billboard atau papan reklame film Aku Harus Mati yang terpasang di sejumlah lokasi di Ibu Kota, Sabtu (4/4/2026). Pencopotan media promosi ini dilakukan pada papan reklame maupun elektronik. Hal ini dilakukan lantaran masyarakat resah dengan visual iklan film horor itu.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo berujar, terdapat tiga titik media promosi iklan yang dicopot. Letaknya ada di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
"Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," tuturnya dalam keterangan yang diterima Tirto.id, Minggu (5/4/2026).
Prastowo menyatakan pencopotan dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, serta biro iklan terkait.
Menurut Prastowo, pencopotan iklan film horor tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik. Mengingat, iklan film horor itu dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
"Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," urainya.
Yustinus menilai ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Pemprov DKI Jakarta disebut akan mengambil tindakan tegas ketika masih ditemukan iklan serupa. Langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































