Menuju konten utama

PDIP: Perlu Ada Sanksi ke DPPAPP Sebab Undang Ormas Terlarang

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengatakan perlu ada sanksi yang diberikan kepada Kepala DPPAPP agar ketika mengeluarkan kebijakan perlu ada kecermatan.

PDIP: Perlu Ada Sanksi ke DPPAPP Sebab Undang Ormas Terlarang
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia dan umat muslim dari ormas Islam lainnya usai mengikuti aksi 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta karena mengundang Muslimah HTI untuk hadir dalam rapat tentang Konten Poster Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Jumat (14/6/2019).

Padahal Muslimah HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.

"Kepala Dinas enggak bisa hanya sekedar bilang tidak tahu. Berarti dia enggak teliti, enggak cermat, enggak cerdas, ceroboh gitu loh," kata Gembong saat dihubungi pada Jumat (14/6/2019).

Lebih jauh lagi, Gembong menilai seharusnya perlu ada sanksi atas kesalahan tersebut.

"Perlu ada sanksi supaya ketika mengeluarkan kebijakan perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," ungkap Gembong.

Sanksi yang diberikan, kata Gembong, seharusnya sanksi yang berat karena kesalahannya fatal. Gembong juga menilai seharusnya posisi Kepala Dinas PPAPP, yakni Tuty Kusumawati, yang bertanggung jawab.

"Justru kepala dinas yang harus bertanggung jawab, enggak boleh dilempar ke anak buah. Seorang pimpinan harus bertanggung jawab kepada anak buahnya," kata Gembong.

Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta menarik undangan rapat yang disebarkannya setelah diramaikan di sosial media lantaran mengundang organisasi masyarakat yang sudah dilarang di Indonesia, yakni Muslimah HTI.

“Kami akui ada kesalahan,” kata Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/6/2019).

Tuty menyampaikan bahwa pihaknya mengakui terdapat kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu berupa undangan kepada organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” kata Tuty.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari