tirto.id - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta menarik undangan rapat yang disebarkannya setelah ramai diperbincangkan di sosial media.
Undangan itu dipersoalkan oleh warganet lantaran mengundang organisasi masyarakat yang sudah dilarang di Indonesia, yakni Muslimah Hizbut Tahrir (HTI).
“Kami akui ada kesalahan,” kata Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/6/2019).
Tuty menyampaikan bahwa pihaknya mengakui terdapat kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu berupa undangan kepada organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” kata Tuty.
Rapat tersebut hendak membahas Konten Poster Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Jumat (14/6/2019). Namun akibat kejadian tersebut, rapat diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
“Tujuannya [pada awalnya] untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” kata Tuty.
Selain Muslimah HTI, Dinas PPAPP juga mengundang Indonesia Tanpa Feminis.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” tegas Tuty.
DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, lanjut Tuty, berkomitmen untuk mentaati ketentuan dari pemerintah. Pihaknya memastikan melakukan koreksi dan mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak akan terulang lagi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi