tirto.id - Polisi mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan ke imigrasi," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (10/5/2019). Surat diajukan kemarin malam.
Tujuan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, lanjut Dedi, masih termasuk dalam rangkaian proses penyidikan.
"Untuk proses penyidikan sebagai tersangka," kata dia.
Pengajuan itu bukan karena kekhawatiran ulama itu bakal melarikan diri.
“Tidaklah kalau kabur, tapi jangan bepergian ke luar negeri dahulu sebab keterangannya masih dibutuhkan penyidik,” tutur Dedi.
Pekan depan, polisi akan memeriksa Bachtiar atas dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Pemanggilan itu merupakan ketiga kalinya selama ia ditetapkan sebagai tersangka.
Rabu (8/5/2019), seharusnya ulama tersebut menjalani pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi mengenai perkara yang mencuat pada tahun 2017 itu.
Namun ia urung datang lantaran sibuk berkegiatan selama Ramadan.
Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Bachtiar mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Dia berharap pemeriksaan usai Ramadan,” ucap Aziz di kantor Bareskrim Mabes Polri.
Pemanggilan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS.
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.
Dana itu juga dipergunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Lantas polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari