tirto.id - Capres 02 Prabowo Subianto merespons penetapan salah satu jubirnya, Bahtiar Nasir, sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kami merasa ini sebagai suatu tindakan yang sesudah penjelasan Ijtima Ulama, dan kami anggap ini upaya kriminalisasi ulama. Dan juga upaya membungkam sikap tokoh masyarakat dan unsur elemen masyarakat," kata Prabowo, saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) sore.
Ia juga menyebut, saat ini sudah mulai banyak pemanggilan polisi terhadap beberapa tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga.
Menurut Prabowo, Bachtiar Nasir kembali dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sudah lama, namun diangkat kembali.
Demokrasi dan kehidupan berkonstitusi, kata dia, menjamin setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan itu merupakan hak paling dasar.
"Ini juga dilakukan dengan pernyataan petinggi pemerintah yang justru mengancam kebebasan berpendapat," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo berbicara mengenai isu-isu terkini di depan awak media. Sejumlah pendukungnya hadir, tapi tak ada Cawapres 02, Sandiaga Uno.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Pemanggilan Bachtiar untuk pemeriksaan sesuai Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali