Menuju konten utama

Bachtiar Nasir akan Jelaskan Dana Yayasan dan Dugaan Pencucian Uang

Aziz mengatakan, rekening YKUS itu digunakan untuk menerima transfer dana umat dan tidak ada masalah jika uang dipergunakan untuk membantu aksi 411 maupun aksi 212.

Bachtiar Nasir akan Jelaskan Dana Yayasan dan Dugaan Pencucian Uang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan menjelaskan tentang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

“Itu masuk ke materi hukum yang akan dikemukakan klien saya seperti arahan penasihat hukum,” ujar Aziz di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/5/2019).

Menurut dia, pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta kedudukan tindak pidana asal (predicate crime) perkara Bahctiar tidak memenuhi unsur TPPU.

“Kalau awal (penetapan predicate crime) tidak memenuhi unsur TPPU, bagaimana selanjutnya bisa seperti itu (pengusutan perkara),” jelas Aziz.

Maka, dugaan penyalahgunaan dana yayasan itu ia anggap tidak benar lantaran dana yang Bachtiar gunakan tidak didapatkan dari tunda pidana. “Predicate crime unsur TPPU itu seharusnya didapat dari pidana, lalu ‘dibersihkan’ atau dipindah ke yang lain,” sambung Aziz.

Ia menegaskan rekening YKUS itu digunakan untuk menerima transfer dana umat dan tidak ada masalah jika uang dipergunakan untuk membantu aksi 411 maupun aksi 212 tahun 2016 atau donasi kebencanaan.

Beredar informasi yang viral di media sosial tiga tahun lalu yakni bantuan logistik dari Indonesian Humanitarian Relief (IHR) bukan ditujukan kepada warga sipil di Aleppo, Suriah melainkan untuk kelompok teroris, Jaish al-Islam.

IHR diketahui dipimpin oleh Bachtiar Nasir yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Melalui keterangan tertulis di laman resminya, IHR telah membantah soal beredarnya kabar tersebut. “IHR telah bekerja sama dengan salah satu lembaga kemanusiaan yang kredibel di Turki, yaitu Insan Hak ve Hurriyetleri Insani Yardim Vakfi atau dikenal dengan IHH,” jelas IHR dalam keterangannya.

IHH, menurut IHR, adalah organisasi lembaga kemanusiaan internasional yang telah diakui oleh PBB di mana IHH pernah menjadi inisiator konvoi kemanusiaan Freedom Flotilla menuju Gaza Palestina yang diikuti lembaga dan aktivis kemanusiaan dunia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto