tirto.id - Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan hari ini kliennya tidak hadir pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena padatnya kegiatan di bulan Ramadan.
“Beliau minta maaf tak bisa datang karena ada pengajian dan semacamnya di sekitar Jakarta,” ujar Aziz di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/5/2019).
Maka ia menemui kepolisian untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Bahctiar.
“Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik untuk mempertimbangkan dan menjadwalkan ulang,” sambung Aziz.
Bachtiar, lanjut dia, berharap pemeriksaan berlangsung usai Ramadan, tapi ia tetap menunggu kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian soal jadwal pemeriksaan.
Pemanggilan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.
Dana juga dipergunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Lantas polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kedatangan Bachtiar Nasir ditunggu kepolisian hingga tengah hari.
“Ditunggu sampai pukul 12.00 WIB. Kalau tidak datang juga, kami akan menyiapkan surat panggilan kedua terhadap yang bersangkutan,” ujar dia Mabes Polri, Rabu (8/5/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari