tirto.id - Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengatakan tim pengacara dan kliennya masih membahas apakah akan datang ke pemeriksaan hari ini.
“Masih dalam pembahasan, belum tahu datang pukul berapa,” ujar Azis ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/5/2019).
Ia melanjutkan pemeriksaan kali ini, kliennya akan memberikan keterangan tambahan dan klarifikasi ihwal perkara dugaan penyalahgunaan dana yayasan.
Pemanggilan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Bachtiar diduga mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.
Dana juga dipergunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Lantas polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu.
Berkaitan dengan pertemuan Bachtiar dengan Prabowo di kediaman calon presiden itu, kemarin, Azis menyatakan pihaknya meminta masukan terkait kasus yang sedang bergulir ini. “Kami hanya meminta masukan saja,” ujar dia.
Bachtiar menyambangi rumah itu bersama Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Dalam kesempatan itu, Prabowo berpesan agar Bahctiar mengikuti proses hukum yang berlaku.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri