Menuju konten utama

PDGI Klaim Tak Pungut Biaya Besar untuk Izin Praktik Dokter Gigi

PDGI menyebut biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi sebesar Rp125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp250.000 untuk dokter gigi lama.

PDGI Klaim Tak Pungut Biaya Besar untuk Izin Praktik Dokter Gigi
Ilustrasi dokter gigi. foto/istockphoto

tirto.id - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengklaim tidak memungut biaya besar untuk proses pengurusan izin praktik dokter gigi. Hal itu disampaikan Plt Ketua Umum PB PDGI, Gagah menanggapi isu besarnya biaya pengurusan surat izin praktik (SIP) dokter.

“Bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang,” kata Gagah dalam keterangan resmi yang diterima reporter Tirto, Selasa (21/3/2023).

Gagah menyatakan sesuai dengan Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp250.000 untuk dokter gigi lama.

“Sementara itu biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp50.000 sampai Rp250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang,” kata Gagah.

Menurut Gagah, hal itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018.

Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan, yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan.

“Besar biaya pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktik bagi dokter gigi umum yang dipungut PDGI adalah sekitar Rp100.000, untuk dokter gigi spesialis sebesar Rp150.000 yang berlaku selama 5 tahun,” kata Gagah.

Adapun iuran anggota PDGI untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp20.000 per bulan atau setara dengan Rp1.200.000 per lima tahun.

Gagah mengakui memang ada biaya lain di luar biaya tersebut, tetapi tidak dibayarkan ke PDGI. Seperti biaya UKMP2DG yang dibayarkan kepada Panitia Nasional bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibayarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Hal itu disampaikan Gagah menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan proses pembuatan SIP dan STR bagi dokter terlalu rumit dan mahal.

“Saya ingin menyederhanakan STR sama SIP dokter. Itu kenapa sih izinnya mesti dua? Kasihan sekali 5 tahun sekali (diperpanjang), kan berat buat dokter juga, kenapa enggak dibikin jadi satu [surat izin] aja sih gitu kan,” kata Budi dalam acara Public Hearing RUU Kesehatan Bersama dengan Organisasi Profesi pada 15 Maret 2023.

Budi juga mmenerima aduan dari dokter soal rumit dan mahalnya proses pembuatan SIP dan STR ini. “Katanya, wah, ini syaratnya (mengurus STR dan SIP) banyak Pak. Ya udah, syaratnya digabungin aja gitu kan,” ujar Budi.

Menkes juga menyoroti biaya pembuatan SIP yang dinilai terlalu mahal. “Wamen aja susah dapat SIP-nya gitu kan. Dok, emang keluar berapa sih biaya buat STR, SIP? dijawab Rp6 juta,” kata Budi.

“Itu ada 77.000 dokter. Ya saya kan bankir, dikali Rp6 juta kan Rp430 miliar setahun,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait IZIN PRAKTIK APOTEKER atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan