Menuju konten utama

Pasha Ungu Mengaku Kontrakannya Rp60 Juta Sebulan

Pasha membantah sewa kontrakannya senilai Rp1 miliar. Kata Pasha, kontrakannya Rp60 juta sebulan.

Pasha Ungu Mengaku Kontrakannya Rp60 Juta Sebulan
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2). Antara foto/Basri Marzuki.

tirto.id - Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu membantah tudingan rumah kontrakannya dibiayai APBD sebesar Rp1 miliar—sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu.

Pasha mengklarifikasi sewa kontrakannya itu senilai Rp60 juta per bulan dengan enam bulan pertama sudah dibayar dengan uang sendiri.

"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," bantahnya sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (11/1/2017) malam.

Pasha juga membantah bahwa sewa kontrakannya itu dianggarkan dalam APBD 2017.

"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silahkan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas," katanya.

Namun ia mengakui jika ada penganggaran saat pertama menempati rumah tersebut, nilainya tidak terlalu besar. "Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp50 juta," katanya.

Selain itu, alasan dia tidak tinggal di rumah dinas karena rumah itu sudah lebih dulu ditempati Dinas Pertanian. "Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya," katanya.

Ia balik menuding DPRD sudah lambat bersikap karena baru sekarang dibicarakan dan tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah dinas itu. Semestinya, kata Pasha, DPRD menindaklanjutinya sebelum masalah tersebut timbul, yakni dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah yang baru.

“Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya apakah dengan membeli atau mengontrak," katanya. "Saya berharap DPRD dapat sejalan dengan pemerintah, bukan menjadi musuh, karena kita pada dasarnya sama, dipilih oleh rakyat."

Sebelumnya diwartakan, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota Palu tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Pasha di perumahan elit Citra Land, senilai Rp 1 miliar. DPRD beralasan Wawali sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.

Menurut Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan lewat APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Menurut Ridwan masalah ini sebelumnya belum terkuak saat asistensi anggaran antara Pemkot Palu dan DPR. Pada saat itu bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui adanya alokasi anggaran untuk membayar kontrakan Pasha. Belakangan DPRD mengetahui ada anggaran tersebut setelah menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.

"Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," ujarnya kepada Antara, Rabu siang.

Dia menegaskan, kontrakan Pasha itu tidak ada kaitannya dengan keuangan daerah sehingga tidak boleh sewenang-wenang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga artikel terkait PASHA UNGU WAKIL WALI KOTA PALU atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti