Menuju konten utama

Para Pelaku Penyerangan YLBHI Dapat Diancam 12 Tahun Penjara

Pakar pidana Universitas Trisakti menyatakan, para pelaku yang melakukan aksi anarkis di depan Gedung LBH Jakarta bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Para Pelaku Penyerangan YLBHI Dapat Diancam 12 Tahun Penjara
Usman Hamid (Direktur Amnesti Internasional) melakukan dialog dengan wakil massa pendemo LBH usai acara musik, pusi, dan stand-up comedy di kantor LBH, Jakarta, Minggu (17/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Polisi berhasil mengamankan puluhan pelaku yang diduga terlibat aksi kerusuhan di depan Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Para pelaku yang diamankan bisa saja menjadi tersangka dan dapat diancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, para pelaku yang melakukan aksi anarkis di depan Gedung LBH Jakarta bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka baru bisa ditetapkan sebagai tersangka bila ada bukti bahwa mereka melakukan aksi pelemparan batu atau menyampaikan ujaran kebencian.

"Jika ada cukup bukti melakukan lemparan dan mengakibatkan kerusakan serta melakukan ujaran kebencian, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fickar saat dihubungi Tirto, Senin (18/9/2017).

Fickar menerangkan, aksi mereka sebetulnya sudah melanggar ketentuan unjuk rasa. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ketentuan hukum hanya mengatur untuk pembubaran saja.

Pelaku yang melakukan pengrusakan, menurut Fickar, bisa disangkakan melanggar pasal 200 KUHP. Pasal tersebut menerangkan: “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Fickar menambahkan, polisi bisa saja menjerat para pihak lain dalam kasus tersebut. Hal itu sangat dimungkinkan untuk mencari pemimpin kelompok atau oknum intelektual dalam aksi tersebut.

"Jika dalam pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan teori ajaran kesalahan, maka sangat mungkin ada pelaku lain sebagai intelectual leader," kata Fickar.

Terjadi penyerbuan Gedung YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta oleh massa sejak Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Aksi tersebut diduga lantaran mereka mendapat informasi adanya rapat kebangkitan komunisme di Gedung YLBHI.

Padahal, pihak LBH saat itu menggelar aksi bernama “Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi” yang merupakan aksi penampilan seni sebagai bentuk keprihatinan pembubaran acara seminar sejarah di LBH Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Dalam aksi tersebut, polisi dan massa sempat baku hantam hingga Gedung PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta. Para peserta baru bisa dievakuasi sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tindak anarkis tersebut, polisi sudah mengamankan 22 orang dan tengah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: ILUNI FHUI: Pengepungan YLBHI Ancam Kebebasan Berekspresi

Baca juga artikel terkait PENGEPUNGAN YLBHI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari