Menuju konten utama

ILUNI FHUI: Pengepungan YLBHI Ancam Kebebasan Berekspresi

Ketum ILUNI FHUI menilai, proses hukum penting ditegakkan sebab massa anti-demokrasi jelas-jelas telah melanggar batas, seperti melakukan perusakan dan ancaman.

ILUNI FHUI: Pengepungan YLBHI Ancam Kebebasan Berekspresi
Massa yang akan menyerang Gedung LBH Jakarta terus maju meski polisi melepaskan tembakan gas air mata, Jakarta, Senin (18/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Ahmad Fikri Assegaf menyesalkan tindakan pengepungan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) oleh ratusan massa anti-demokrasi, semalam (18/9/2017). Ia menilai hal itu sebagai ancaman kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Kami dari ILUNI FHUI tidak bisa menerima tindakan itu. Ada sekelompok orang yang mengekspresikan pandangannya dengan cara melempar dan mengancam. Itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Penegak hukum harus bertindak,” kata Fikri saat dihibungi Tirto melalui sambungan telepon, Senin (18/9/2017).

Pada Minggu malam, gedung YLBHI dan LBH Jakarta kembali jadi sasaran aksi massa. Pendemo berkumpul di depan gerbang gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Sebagian dari massa meminta perwakilan LBH Jakarta menemui mereka.

Kejadian bermula saat LBH Jakarta sedang mengadakan acara “Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi.” Acara selesai menjelang pukul 22.00. Usai acara, beberapa orang mulai mendatangi gedung LBH dan berteriak-teriak tentang "bahaya PKI."

Pihak LBH Jakarta lantas melakukan evakuasi terhadap pengunjung acara dan membuat barikade di dalam gedung. Suasana makin memanas karena massa pendemo memaksa masuk dan menuduh LBH membantu penyelenggaraan "acara PKI." Aksi akhirnya berujung ricuh setelah polisi membubarkan massa secara paksa dengan menembakkan gas air mata.

Dalam kasus ini, Fikri mendorong agar aparat kepolisian melakukan tindakan hukum tanpa pandang bulu. Fikri menilai, proses hukum penting ditegakkan sebab massa anti-demokrasi yang melakukan demo jelas-jelas telah melanggar batas, seperti melakukan perusakan dan ancaman.

“Melakukan tindak pidana ada konsekuensinya. Penegak hukum tidak boleh berpihak,” kata Fikri.

Selain itu, Fikri juga mendorong agar polisi mencari provokator yang telah membuat kegaduhan. Fikri mendapatkan informasi bahwa massa terprovokasi oleh hoax yang disebar di media sosial. Akibatnya, tidak hanya mobilisasi massa, namun juga perusakan, seperti melempar batu serta teriakan-teriakan penuh kekerasan.

“Saya tidak tahu apakah massa digerakkan oleh hoax atau ada orang yang sengaja menggerakkan dengan menggunakan hoax itu,” kata Fikri.

Baca juga:Penyebab Pengepungan di LBH Jakarta karena "Hoax" di Medsos

Karena itu, selaku Ketua Umum ILUNI FHUI, Fikri mengutuk keras tindakan penyebaran kebencian dan informasi hoax yang memecah belah masyarakat, termasuk memfitnah LBH Jakarta dan YLBHI yang dituding memfasilitasi kebangkitan komunis.

Fikri menegaskan, selama ini YLBHI dan LBH Jakarta merupakan lembaga yang tidak pandang bulu dalam melakukan advokasi terhadap masyarakat. Bahkan saat para pengacara publik tidak berani mengambil kasus-kasu tertentu, LBH Jakarta dan YLBHI justru berani mengambil risiko tersebut.

Menurut Fikri, berbagai korban hak asasi manusia yang mengadu ke LBH Jakarta dan YLBHI telah mendapatkan bantuan hukum. Misalnya hak perempuan untuk berjilbab, pendampingan korban peristiwa kekerasan di Masjid Tanjung Periok, Talang Sari di Lampung, hingga korban kriminalisasi dan penyiksaan terduga terorisme.

“LBH dan YLBHI tidak pandang latar belakang, mereka konsisten dan membela orang yang membutuhkan. Semua hal yang pengacara lain tidak pegang, LBH pegang dan maju,” kata Fikri.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN SEMINAR 1965 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz