Menuju konten utama

LBH Muslim Thailand Angkat Bicara Soal Pengepungan YLBHI

Menurut Muslim Attorney Center (MAC), insiden pengepungan tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum.

LBH Muslim Thailand Angkat Bicara Soal Pengepungan YLBHI
Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan massa yang berada di depan Gedung LBH, Jakarta, Senin (18/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Insiden pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta pada Senin (18/9/2017) dini hari lalu turut mengundang perhatian dari LBH Muslim Thailand, Muslim Attorney Center (MAC). Insiden tersebut amat disesali MAC karena berujung pada kericuhan.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/9/2017), MAC menyatakan penyesalan terhadap insiden yang dinilai tidak memperlihatkan prinsip negara hukum. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dengan cara hukum, bukan dengan kekerasan ataupun intimidasi.

“Muslim Attorney Center, sebagai sebuah lembaga bantuan hukum dan pembelaan HAM berbasis prinsip negara hukum, teramat menyesali terjadinya peristiwa pengepungan dan penyerangan terhadap gedung LBH Jakarta dan Yayasan LBH Indonesia,” tulis pernyataan LBH yang selama ini bertugas di daerah konflik Selatan Thailand dan akrab disapa Patani itu.

Lanjut MAC, sebagai LBH yang membela HAM mengatakan bahwa sah-sah saja semua pihak untuk menyatakan protes terhadap acara apapun yang diadakan LBH Jakarta dan YLBHI, tapi protes tersebut haruslah disampaikan sesuai hukum yang berlaku.

MAC sangat memprotes penggunaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan massa pengepung terhadap pembela HAM. Hal itu menurutnya justru akan memundurkan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

Dari situ MAC menyerukan tiga hal kepada semua pihak yang terlibat insiden pengepungan LBH Jakarta, yakni pertama perlu diambil tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar hukum dalam aksi massa tersebut.

Kedua, perlunya penjaminan dan perlindungan penuh terkait keselamatan para pembela HAM di LBH Jakarta dan YLBHI.

Terakhir, setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendirian, lain halnya jika menyebarkan informasi palsu yang berunsur fitnah dan ujaran kebencian. Hal itu juga dapat menghasut tindakan-tindakan melanggar hukum.

Sebelumnya, insiden pengepungan yang berujung kericuhan terjadi di kantor LBH Jakarta, Senin (18/9/2017) dini hari. Massa yang mengepung LBH tersebut mengira diskusi yang diselenggarakan LBH terkait pemahaman komunisme.

Padahal LBH secara terang-terangan telah mengirim undangan berupa poster yang menuliskan adanya penampilan musik, puisi, stand up comedy dan diskusi yang mengangkat tentang kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.

Yunita, salah satu narahubung YLBHI mengatakan acara itu sama sekali tidak mengangkat hal yang menyangkut komunisme.

“Tidak ada sama sekali diskusi atau kongres tentang komunisme, acara yang kami selenggarakan murni diskusi sejarah dan pentas seni yang menampilkan beberapa seniman,” jelas Yunita di Jakarta (18/9/2017) dini hari, seperti dikutip Antara.

Acara sempat berjalan hingga pukul 22.00 WIB, massa mengatasnamakan beberapa organisasi kemasyarakatan datang mengepung gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang berlokasi di Menteng, Jakarta hingga Senin dini hari.

Yunita menambahkan, massa banyak yang memberikan intimidasi verbal kepada para penyelenggara acara di YLBHI. Ia juga menyesali pihak keamanan yang kurang tegas dalam melakukan penjagaan acara tersebut.

“Mereka yang mengepung mengira diskusi memuat unsur komunis, padahal kami tidak ada tema acara seperti yang dimaksud. Dan pihak keamanan nampak kurang tegas dalam melakukan penjagaan terhadap berlangsungnya acara tersebut,” katanya.

Imbas dari insiden tersebut, pihak kepolisian melakukan penutupan jalan di area Jalan Kimia, Jakarta Pusat, tempat kisaran lokasi YLBHI. Sementara lalu lintas saat itu dialihkan mulai dari depan Megaria dan masih dalam pengamanan Polri.

Baca juga artikel terkait PENGEPUNGAN YLBHI atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Nicholas Ryan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo