tirto.id - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data devisa terkait ekspor dan impor melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS).
Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati di Aula Djuanda, Kemenkeu Jakarta, hari ini (7/1/2019).
"Melalui nota kesepahaman ini BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi untuk mendukung pengambilan kebijakan, dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam kesempatan tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (7/1/2018), sejak awal diimplementasikan pada tahun 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus membaik dan mencapai 98,0 persen pada November 2018.
"Kinerja positif kepatuhan eksportir tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara BI dan Kemenkeu, serta dukungan perbankan dan eksportir," tulis keterangan tersebut.
SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika.
Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, juga melalui data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.
Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI.
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan BI dan Kemenkeu yaitu meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor.
Mendapatkan informasi devisa kegiatan impor, meningkatkan perolehan DHE, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Yaitu dengan skema untuk memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan dan memperkuat pelaksanaan analisis bersama terkait devisa.
Melalui kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini, BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mendukung serta mengoptimalkan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas.
Sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam mendukung perekonomian Indonesia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dhita Koesno