Menuju konten utama

Pansus KPK akan Undang Wakapolri Bahas Penyidik Polri di KPK

Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan mengundang Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus, Rabu (19/7/2017).

Pansus KPK akan Undang Wakapolri Bahas Penyidik Polri di KPK
Tito Karnavian bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) serta anggota Pansus Angket KPK memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus pada Rabu (19/7/2017), membahas personil Kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.

"Rabu (19/7/2017) pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang Wakapolri," kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu.

Dalam Raker dengan Wakapolri itu akan dibicarakan terkait keberadaan personil Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi Tangkap Tangan dari sisi hukum positif.

Selain itu Pansus KPK juga akan menerima audiensi dari Komite Persiapan Kongres Islam dan Laskar bela negara, serta Ikatan Mahasiswa Fisipol se-Indonesia pada Rabu (19/7/2017) pagi.

Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan di Ruang KK-1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal misalnya posisi hukum Pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pakar yang diundang Pansus antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkhawatirkan kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

"Kami percaya institusi penegak hukum tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7/2017), seperti diwartakan Antara.

KPK mempersilakan Pansus Hak Angket mengunjungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. "Silakan saja sebenarnya, hubungan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetap akan dilakukan secara terus-menerus," katanya.

KPK juga sebelumnya sudah bertemu Kapolri dan Jaksa Agung untuk berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri