tirto.id - Pansus Hak Angket KPK menyatakan tetap melanjutkan masa kerja sampai Pimpinan KPK memenuhi panggilan mereka untuk melakukan rapat dengar pendapat.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar di dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (26/9/2017). Menurutnya, KPK adalah subjek sekaligus objek dari Pansus. Sehingga, tidak adil bila kinerja Pansus diakhiri tanpa kehadiran Pimpinan KPK.
"Panitia Angket KPK akan terus berupaya dalam rangka melakukan upaya penguatan KPK dalam menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa menimbulkan pro dan kontra, tanpa menimbulkan kegaduhan dan keonaran di sana sini," kata Agun.
Dirinya juga menyatakan, selama kelanjutan masa kerja Pansus akan mendalami kembali temuan-temuan sementara yang sudah ada dan akan mencari hal-hal lain yang sekiranya bisa menjadi temuan untuk menguatkan KPK.
Namun, dalam Paripurna yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam tersebut Pansus tidak menyampaikan rekomendasi mereka. Karena, seperti yang dikatakan Agun, Pansus tidak bisa membuat kesimpulan tanpa kehadiran Pimpinan KPK.
"Panitia angket akan menerbitkan rekomendasi terhadap KPK apabila telah mendapatkan kesimpulan yang cukup mengenai penyelidikan atas dugaan penyelenggaraan UU KPK," kata Agun.
Dalam rapat tersebut, Agun juga menyampaikan sejumlah temuan Pansus selama masa 60 hari kerja yang telah berlangsung. Di antaranya temuan-temuan dari empat aspek yang mereka selidiki, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran.
Mengenai keempat aspek tersebut, Agun menyampaikan temuan Pansus di antaranya keterangan Dirdik KPK Aris Budiman terkait adanya friksi di dalam tubuh KPK, pengelolaan barang sitaan yang belum sesuai undang-undang, dan tidak adanya koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Menyikapi hal ini, Sekretaris F-PAN Yandri Sutanto menyatakan pihaknya menolak perpanjangan masa kerja Pansus. Meskipun, PAN berada di dalam Pansus.
"Menurut saya cukup sampai sini kerjanya. Terhadap temuan-temuan tadi sudah cukup. Buat saja rekomendasinya. Sampaikan ke pihak-pihak yang dituju. Kami PAN tidak setuju diperpanjang sesuai arahan ketum kami," kata Yandri di dalam rapat paripurna, Selasa (26/9/2017).
Senada dengan PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS juga menolak. Sementara PPP yang sebelumnya menolak perpanjangan masa kerja Pansus tidak bersuara.
Perlu diketahui pula, Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang mengetuk pali persetujuan laporan Pansus Angket KPK.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri