Menuju konten utama

Pangdam XIV Minta Maaf Atas Tewasnya Prada Herul Diduga Dianiaya

Mayjen Bangun menegaskan aksi kekerasan di lingkungan barak TNI harus diputus.

Pangdam XIV Minta Maaf Atas Tewasnya Prada Herul Diduga Dianiaya
Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memberi keterangan pers usai pelantikan Dan Yon Arhanud 4/AAY di Makassar (FOTO/Kodam XIV)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga prajurit Yon Arhanud 4/Arakata Akasa Yudaka (AAY), Prada Herul Muhammad Neil (HMN), yang tewas diduga usai dianiaya beberapa rekannya sesama prajurit TNI, 11 Oktober lalu, di barak Yon Arhanud 4, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.

Mayjen Bangun menyampaikan permohonan maaf dalam acara Sertijab Komandan Batalyon (Dan Yon) Arhanud 4/AAY, Markas Yon Arhanud, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (24/11).

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar (Prada HMN), saya menyampaikan duka yang mendalam, saya tidak akan mentolerir prajurit yang menyakiti prajurit lainnya apalagi sampai merenggut nyawanya," ungkap Bangun.

Bangun menegaskan aksi kekerasan di lingkungan barak TNI harus diputus. Menurut Bangun, latihan anggota TNI memang keras tapi tidak sampai menghilangkan nyawa sesama prajurit.

Menurut Bangun, kehidupan di asrama sesama prajurit harus saling asah, saling asih, dan saling asuh untuk menghadapi tugas berbahaya dan kesulitan lainnya di medan operasi.

Bangun memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan transparan. Tiga tersangka pelaku, Prada FL, Prada WE, dan Prada AG sudah ditahan di Den Pomdam XIV. Penyidik Pomdam masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum dilimpahkan ke persidangan Ouditurat Militer.

Terkait tewasnya Prada HMN, Letkol Andika Putra Yuniston dicopot dari jabatan Dan Yon Arhanud 4/AAY. Ia digantikan Letkol Andik Triayuli. Pencopotan Letkol Andika sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas insiden yang menewaskan anggotanya.

“Perlu diingat bahwa seorang komandan batalyon memikul tanggung jawab penuh atas kesiapan operasi satuan serta kondisi moril prajurit. Prinsip reward dan punishment berlaku bagi setiap prajurit. Tidak hanya bagi prajurit tapi juga bagi komandan batalyon itu sendiri,” kata Bangun.

Diketahui sebelumnya, Prada HMN baru setahun berdinas sebagai prajurit TNI, usai lulus pendidikan Tantama TNI AD. Usai dianiaya rekannya, Prada Herul sempat dirawat di klinik barak, karena kondisinya semakin gawat ia dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, namun sayang nyawanya tidak terselamatkan. Pihak keluarga Prada HMN yang melihat banyak kejanggalan di jasadnya, langsung melaporkan kematian Prada Herul ke Pomdam XIV Hasanuddin.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TNI atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Abdul Aziz