Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Panduan Malam Takbiran & Silaturahmi Lebaran Saat Pandemi COVID-19

Panduan kegiatan malam takbiran, salat Idulfitri, dan silaturahmi selama lebaran 2021 dalam pandemi COVID-19 diatur dalam SE Menag Nomor 07 Tahun 2021.

Panduan Malam Takbiran & Silaturahmi Lebaran Saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan kegiatan malam takbiran 1 Syawal 1442 Hijriah yang tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021. Panduan ini jadi salah satu bagian upaya pencegahan penularan Covid-19 terutama pada periode Idulfitri tahun ini.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," papar Yaqut dikutip laman Kemenag pada Kamis (6/5/2021).

SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 ini mengatur 3 kegiatan umat Islam dalam rangkaian lebaran, yaitu kegiatan malam takbiran, kegiatan salat Idulfitri, dan kegiatan silaturahmi dalam rangka lebaran.

Panduan Malam Takbiran Idul Fitri 2021

Terkait malam takbiran untuk menyambut Idulfitri, pada prinsipnya kegiatan ini dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala. Meskipun demikian, terkait potensi penyebaran COVID-19, terdapat ketentuan khusus sebagai berikut.

Kegiatan malam takbiran dilaksanakan secara terbatas, dengan maksimal peserta 10% dari kapasitas masjid dan musala, sembari tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Artinya, peserta kegiatan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Terkait kegiatan takbir keliling, acara ini ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Sebagai ganti, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Panduan Salat Idul Fitri 2021

Tidak hanya penyelenggaran malam takbiran yang diatur, tetapi juga salat Idulfitri pada 1 Syawal 1442 Hijriah. Dalam panduan Kemenag, terdapat 2 pilihan. Salat Id di daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning, salat Id dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan mengikuti ketentuan khusus.

Yang utama, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Id sebelum menggelar salat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.

Koordinasi ini penting agar panitia dapat memastikan informasi status zonasi wilayahnya. Selain itu, dengan cara ini, ada langkah persiapan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Terkait Salat Id, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.

  • Salat Id dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  • Jemaah Salat Id yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah;
  • Panitia Salat Id dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  • Para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Id di masjid dan lapangan;
  • Seluruh jemaah tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Id dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  • Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Id di masjid dan lapangan dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  • Seusai pelaksanaan salat Id jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Panduan Silaturahmi pada Masa Idul Fitri 2021

Lumrahnya, ketika tidak dalam pandemi COVID-19, seusai salat Id, warga melakukan silaturahim hingga ke tetangga jauh atau kerabat jauh di lintas wilayah.

Namun, dalam SE Nomor 07 Tahun 2021 diatur bahwa silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Selain itu, diminta tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Latar belakang penerbitan SE ini ini adalah potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Tidak hanya untuk kegiatan keagamaan, tetapi juga kegiatan keluarga dan pariwisata yang punya risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Pengalaman pada tahun lalu jadi tolok ukur. Dalam libur Idulfitri 2021, terjadi lonjakan hingga 600 kasus COVID-19 setiap hari.

"Orang-orang yang datang (mudik) ini harusnya betul-betul memahami kondisinya. Belum tentu setiap daerah mempunyai kesiapan yang sama dalam menerima orang-orang yang mudik ini. Biasanya mereka (yang mudik) lebih muda, risiko di daerah lebih tinggi untuk bertemu orang lebih tua karena rentan terhadap COVID jika tertular," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.

Terkait pelarangan mudik ini, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyarankan agar silaturahim kepada sanak saudara dilakukan secara virtual. Dengan berbagai saluran media yang tersedia, ikatan keluarga tetap dapat tersambung tanpa harus bertatap muka secara langsung.

"Silaturahim antar keluarga dapat dilakukan secara virtual dan alat komunikasi lainnya. Ini untuk melindungi kepentingan dan kesehatan kita bersama. Meskipun mudik tidak diperbolehkan, tetapi silaturahim harus tetap berjalan. Hanya saja tata caranya yang berbeda dari biasanya, mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir," terang Fuad dikutip laman Bimas Islam Kemenag.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH