tirto.id - Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan bersedia menjalani sanksi denda dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Langkah ini diambil guna memulihkan hubungan dengan masyarakat adat yang sempat kecewa akibat pernyataannya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebutkan inti dari prosesi tersebut adalah penyampaian fakta dan sikap saling memaafkan antara kedua belah pihak.
"Disampaikan fakta yang terjadi, disampaikan permohonan maaf masing-masing dari Pandji maupun dari Pimpinan Adat Toraja," kata Haris dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto, Selasa (10/2/2026).
Haris menjelaskan bahwa prosesi yang dihadiri aktif oleh 32 pimpinan marga atau pimpinan Tongkonan tersebut berjalan lancar.
Menurut Haris Azhar, pertemuan ini berhasil menjembatani adanya hambatan komunikasi yang sempat terjadi sebelumnya.
"Ditemukan gap-gap yang menyebabkan terjadi penyampaian ekspresi yang membuat masyarakat Toraja kecewa. Pimpinan adat maupun Pandji sama-sama senang bisa bertemu," ungkap Haris.
Ia menerangkan bahwa masyarakat adat Toraja mengedepankan prinsip pencegahan dan pemulihan untuk menjaga keselarasan antara manusia, hewan, dan tumbuhan.
Sidang adat ini bukan bertujuan untuk menghukum, melainkan menjaga keharmonisan di masa depan. Sebagai bagian dari mekanisme pemulihan tersebut, Pandji wajib menyerahkan hewan ternak.
"Besok lanjut untuk dendanya berupa satu babi dan lima ekor ayam," pungkas Haris.
Persoalan ini bermula dari ekspresi Pandji Pragiwaksono yang dinilai menyinggung perasaan masyarakat Toraja.
Didampingi Haris Azhar, Pandji memilih hadir langsung ke Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme adat yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Peradilan adat ini ditekankan sebagai bentuk keadilan restoratif guna memperbaiki relasi sosial yang sempat terganggu.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































