Menuju konten utama
Tax Amnesty

Pakar: Tidak Ada Keadilan Absolut Dalam Pajak

Danny Darussalam Tax Center mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam perdebatan mengenai tarif tax amnesty.

Pakar: Tidak Ada Keadilan Absolut Dalam Pajak
(Ilustrasi) Panitia kerja pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Antara Foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Darussalam, selaku Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, menghimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam perdebatan mengenai tarif tax amnesty karena diyakini hal tersebut hanya akan menjadi perdebatan yang sia-sia.

“Jangan terjebak pada perdebatan tarif tax amnesty karena memang tidak ada keadilan yang absolut di pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin (2/5/2016).

"Perdebatan tentang ketidakadilan tax amnesty tidak akan menemukan titik temu."

Darussalam memberi contoh mengenai pemberian tarif 10 persen. Ada pendapat yang mengatakan tarif tersebut cukup adil, namun menurutnya, nilai 10 persen tidak bisa dijadikan ketentuan adil atau tidak karena acuan adil disini dititik beratkan pada pasal 17 UU PPh, yaitu 25 persen untuk badan usaha atau progresif sampai dengan 30 persen untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

Ia mengatakan bahwa dalam hal tax amnesty, argumentasi ketidakadilan menjadi tidak relevan. Darussalam memberi contoh ketika Adam Smith disuruh memilih keadilan atau kepastian hukum dalam pajak, yang dipilih kepastian hukum. Keadilan yang tak diikuti kepastian hukum bagi Smith adalah ketidakadilan.

Oleh karena itu, lanjutnya, tax amnesty seharusnya dipandang dan diuji atas tujuan apa yang hendak dicapai, yaitu perbaikan sistem pajak guna menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan.

Kalaupun tax amnesty memberi kontribusi penerimaan dalam jangka pendek, itu hanya konsekuensi logis dari uang tebusan yang diterima dalam periode tax amnesty, kata Darussalam.

Untuk itu, ia melanjutkan, yang penting sekarang adalah bagaimana agar implementasi tax amnesty ini bisa sesuai dengan tujuan besarnya, yaitu sebagai babak baru menuju sistem pajak yang lebih baik lagi.

“Serta memastikan tax amnesty diikuti semua pihak yang selama ini belum sepenuhnya patuh dalam pemenuhan kewajiban pajaknya,” jelas Darussalam. (ANT)

Baca juga artikel terkait DARUSSALAM TAX CENTRE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini