Menuju konten utama

Pakar Soroti Risiko Penyakit jika Usia Pensiun Polri Ditambah

Meski sudah diingatkan risiko lonjakan penyakit kronis, salah satu anggota Komisi III DPR tetap kekeh menambah usia pensiun Polri.

Pakar Soroti Risiko Penyakit jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Sejumlah personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengikuti jalannya apel gelar pasukan Ketupat Mahakam 2026 di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (12/3/2026). Polresta Samarinda menggelar Operasi Ketupat Mahakam 2026 yang melibatkan 1.202 personel gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait dalam rangka pengamanan mudik, perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah dan arus balik di wilayah hukum Samarinda yang berlangsung pada 13-26 Maret 2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

tirto.id - Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) mewanti-wanti DPR RI agar tidak memperpanjang masa pensiun anggota Polri secara otomatis dalam revisi UU Polri. Kajian medis menunjukkan, memaksakan personel tetap berdinas di atas 58 tahun berisiko menurunkan kapasitas kerja serta memicu lonjakan penyakit kronis, bahkan menyumbat regenerasi bagi perwira muda.

"Kapasitas kerja menurun, penyakit kronis meningkat, kesempatan bagi yang muda semakin kecil, dan ketimpangan antarkelompok pekerja meningkat," kata L Meily Kurniawidjaja selaku perwakilan pakar dari UI, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Dia menerangkan sejumlah risiko itu akan sangat berdampak kepada anggota dengan kondisi sosial ekonomi rendah. Mulai dari pekerjaan fisiknya berat hingga keterbatasan akses kesehatan. Anggota dengan kondisi tersebut, jelas Meily, lebih sulit dilakukan perpanjangan usia pensiun. Pasalnya, tuntutan pekerjaan tidak selalu sejalan dengan kapasitas fisik yang menurun menjelang usia pensiun.

"Usia pensiun polisi bisa diperpanjang dengan indikator kesehatan sebagai prasyarat dan memenuhi prinsip fit to work. Perlu juga peningkatan promosi kesehatan di tempat kerja agar mampu berperilaku hidup sehat dan bekerja sehat," ungkap dia.

Dalam kajian yang dilakukan disebutkan kategori prapensiun berada di 55-58 tahun. Masa prapensiun dua tahun, kata dia, dianjurkan hanya mengisi jabatan fungsional sambil membina dan mendampingi generasi penerus yang menggantikan jabatan struktural (dengan hasil terukur).

"Lansia dengan keterbatasan fisik dan atau mental tidak ditempatkan pada pekerjaan dengan risiko tinggi (bahaya K3)," tutur dia.

Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, memandang dari kajian yang dilakukan UI tersebut justru menunjukkan 63 tahun adalah usia pensiun Polri masih sangat layak. Apalagi, di Komisi III DPR RI sendiri banyak sekali purnawirawan Polri yang bekerja sangat produktif.

Martin menerangkan banyak pensiunan Polri di usia 60 tahun yang juga justru makin aktif di berbagai kegiatan. Menurut Martin, apabila usia pensiun di Polri ditingkatkan, personel usia 60 tahun tetap bisa dikaryakan.

"Jadi, saya membayangkan kalau mereka masih tetap di Polri, ini sangat baik buat institusi Polri itu. Jadi, kita karyakan mereka sampai usia yang betul-betul sangat produktif. Mungkin 63 tidak ada masalah dia aktif di institusi Polri," tutur Martin.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama