Menuju konten utama

Pakar Hukum Sebut Harus Ada Sanksi Menjerakan Bagi Koruptor

Praktisi hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, koruptor harus diberikan hukuman yang menimbulkan efek jera.

Pakar Hukum Sebut Harus Ada Sanksi Menjerakan Bagi Koruptor
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data indeks persepsi korupsi 2018, Indonesia berada di posisi 96 dengan poin 37. Angka ini stagnan dari tahun sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam acara diskusi di Indonesia Corruption Watch, Fickar mengatakan perlu ada kreasi hukuman yang membuat orang jera.

"Kalau di Singapura jadi penyapu jalan. Saya kira bisa ditiru juga," katanya (30/5/2018).

Di kesempatan yang sama, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak mendukung jika koruptor diberikan sanksi kerja sosial seperti memperbaiki jalan atau membetulkan fasilitas umum. Menurut Artidjo, mereka pasti melakukannya sambil senyum-senyum.

"Saya paling jengkel kalau koruptor ditangkap itu cengengesan," kata Artidjo di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta Selatan (30/5/2018).

Artidjo menceritakan, selama masih bertugas ia kerap menjatuhkan sanksi tambahan berupa pancabutan hak politik kepada para pejabat publik yang terjerat kasus korupsi.

"Konsekuensi yuridis bagi mereka yang punya jabatan publik," kata Artidjo.

Sementara itu peneliti ICW Lalola Easter beranggapan, untuk menjerakan koruptor seharusnya ada mekanisme hukum untuk memiskinkan orang yang terjerat kasus rasuah tersebut.

Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana ekonomi yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang memiliki sokongan kapital kuat. Karenanya, ketika kekayaan itu dicabut maka kemungkinan korupsi pun akan hilang.

"Saya rasa kita bikin miskin saja. Susno [Duadji] itu masih bisa jalan-jalan ke Inggris masih bisa jalan-jalan pakai mobil mewah. Korupsi ini tindak pidana ekonomi, di mana hanya bisa dilakukan mereka yang punya akses ke kapital," kata Lalola di kantor ICW Jakarta Selatan (30/5/2018).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo