Menuju konten utama

Pakar Hukum Pertanyakan Kewenangan Kadin di RUU Baru

Pakar mengingatkan DPR untuk mengembalikan posisi Kadin ke khittah asalnya sebagai wadah pemersatu pelaku usaha.

Pakar Hukum Pertanyakan Kewenangan Kadin di RUU Baru
Suasana rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Koperasi tahun 2027. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah pakar hukum tata negara dan hukum bisnis mempertanyakan arah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin). Draf RUU tersebut dinilai berpotensi memperluas kewenangan Kadin hingga menyerupai lembaga pemerintah setara kementerian, khususnya dalam aspek perumusan kebijakan dan fungsi pembinaan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sulistiowati, menekankan Kadin secara historis dan desain regulasi merupakan wadah independen bagi para pengusaha di luar struktur pemerintahan.

Namun, rumusan pasal dalam draf RUU Kadin saat ini justru mengarah pada pemberian fungsi pembinaan dan kebijakan yang dinilai mirip dengan porsi kekuasaan eksekutif.

"Dua rumusan kebijakan pembinaan ini mirip-mirip kewenangan lembaga. Nah, ini yang harus dipangkas, diluruskan," ujar Sulistiowati dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Jumat (4/9/2026).

Sulistiowati mengingatkan DPR untuk mengembalikan posisi Kadin ke khittah asalnya sebagai wadah pemersatu pelaku usaha, bukan menempatkannya sejajar dengan kementerian atau lembaga negara.

Dia menggarisbawahi Pasal 8 dan 9 dalam RUU Kadin yang memberi ruang bagi organisasi pengusaha itu untuk terlibat dalam penetapan kebijakan nasional di bidang perekonomian bersama menteri dan lembaga pemerintah lainnya.

Menurutnya, penyetaraan tersebut dinilai berisiko memicu perebutan kewenangan dan konflik kepentingan. “Bukan sebagai lembaga yang sejajar dengan pemerintah atau kementerian, bukan. Kalau diposisikan sejajar, rebutan nanti, konflik kepentingan. Politik masuk, apalagi perlu penetapan Presiden. Ini cikal bakal menjadi lembaga pemerintahan pengganti," urainya.

Senada dengan Sulistiowati, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Galuh Puspaningrum, menyoroti perubahan konstruksi hukum Kadin dari sebuah "wadah" menjadi "lembaga". Perubahan ini memicu munculnya klaim status sui generis (kekhususan) yang justru berisiko menimbulkan multitafsir di pengadilan.

"Konstruksi hukumnya merekonstruksi dari pengertian wadah menjadi lembaga, ini yang kemudian menjadi satu titik poin sui generis ini muncul. Risiko besar bentuk undang-undang dan pengadilan nantinya akan menafsirkan status Kadin ini secara multitafsir," kata Galuh.

Selain itu, Galuh menolak wacana pembentukan lembaga penyelesaian sengketa baru di bawah Kadin dalam RUU tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi memicu misleading atau tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum dan pengawas persaingan usaha yang sudah ada, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prita Amalia, juga sepakat agar klausul sui generis dihapuskan agar tidak menjadi pasal "sapu jagat".

Prita menekankan hubungan Kadin dan pemerintah seharusnya berprinsip pada pembagian peran bukan penumpukan kewenangan.

"Kadin itu mitra strategis. Jadi, bukan justru harus sejajar sama seperti lembaga pemerintah. Karena, perannya bukan harus memiliki kewenangan, tapi justru kita berbagi peran untuk mengoptimalkan kegiatan dunia usaha," kata Prita.

Baca juga artikel terkait KADIN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi