Menuju konten utama

Pakar Hukum Nilai Vonis Eliezer Terlalu Rendah: Dia Eksekutor

Mudzakir berpendapat Eliezer mestinya dihukum lima tahun penjara karena dia merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.

Pakar Hukum Nilai Vonis Eliezer Terlalu Rendah: Dia Eksekutor
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai vonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer terlampau ringan. Pasalnya, ia menilai bahwa pembunuhan tetaplah tindak pidana yang melanggar prinsip kemanusiaan.

"Urusannya adalah dengan nilai keadilan mematikan orang itu apa. (Membunuh karena) kealpaan saja, itu adalah 5 tahun. Masak itu sengaja melakukan atas perintah atasannya masa hukumannya 1,5 tahun?" kata Mudzakir saat dihubungi Kamis, 16 Februari 2023.

Ia menyebut bahwa peran Eliezer dalam kasus ini cukup besar, yaitu sebagai eksekutor atau pelaksana perintah membunuh yang dilontarkan oleh Ferdy Sambo.

"Eksekutor itu artinya melaksanakan niat jahat orang lain, niat jahat Ferdy Sambo. Dan itu telah dilaksanakan secara sempurna dan akibatnya korban meninggal dunia," jelasnya.

Namun demikian, ia juga menyadari bahwa Eliezer memiliki banyak poin yang memperingan hukumannya mulai dari pemaafan pihak keluara korban, melakukan pembunuhan akibat perintah atasan, hingga menjadi justice collaborator (JC).

Tetapi, Mudzakir berpendapat bahwa sesungguhnya peran Eliezer sebagai eksekutor adalah temasuk pelaku utama yang berarti tidak boleh menjadi JC.

"Prinsipnya JC itu tidak diberikan kepada pelaku utama, dan menurut pendapat saya Eliezer ini juga pelaku utama karena apa? Karena perbuatannya lah, Yosua mati. Dan itu diakui sendiri dalam, dia memang yang menembak. Atas dasar itu menurut pendapat saya, seorang yang terlibat dalam proses pembunuhan, dia statusnya sebagai pelaku utama yakni eksekutor, itu tidak dapat dikualifikasi sebagai JC," tutur Mudzakir.

"Sehingga mestinya titik temunya 12 tahun seperti yang disampaikan jaksa atau di bawah tuntutan jaksa mungkin bisa sampai 5 tahun," sambungnya.

"Mengapa 5 tahun? Karena ancaman pidana karena kealpaannya menimbulkan matinya orang. Karena dia tidak punya itikad jahat, dan dia punya kontribusi positif mestinya ya 5 tahun paling tidak, karena kealpaan matinya orang," imbuhnya.

Ia menyebut putusan 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim seolah tak mempertimbangkan peran besar Eliezer terhadap hilangnya nyawa korban.

"1,5 tahun ini dasarnya JC, nah (walaupun dia ditetapkan sebagai) JC tetap dia juga melakukan tindak pidana dan perannya besar. Besarnya peran inilah nampaknya tidak dipertimbangkan oleh hakim," pungkas Mudzakir.

Baca juga artikel terkait VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky