tirto.id - Sejumlah nama Pahlawan Nasional, termasuk Marsinah dan Soeharto, telah diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Apa saja keuntungan yang didapat dari penetapan Pahlawan Nasional 2025 ini?
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan (9/11/2025) bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan penghormatan negara kepada para pendahulu. Menurutnya, penetapan nama-nama sejumlah pahlawan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Di samping itu, Menteri Sosial Republik Indonesia, Syaifullah Yusuf, mengatakan bahwa Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
“Presiden Soeharto memenuhi syarat, Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi syarat, pejuang buruh Marsinah memenuhi syarat hingga Syaikhona Kholil juga memenuhi syarat,” ujarnya di Jakarta pada Minggu (9/11/2025).
Sebanyak 10 Pahlawan Nasional dipilih dan ditetapkan dari 40 nama yang diusulkan oleh daerah hingga pusat. Lalu, apa saja keuntungan yang didapat, meliputi hak dan tunjangan keluarga, penerima gelar ini?
Hak dan Tunjangan Keluarga Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
Penerima gelar Pahlawan Nasional mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara. Hal ini diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Penghormatan tersebut mencakup pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara, dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional.
Negara juga memberikan penghargaan finansial kepada ahli waris berupa sejumlah uang yang dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala. Ini merupakan bentuk apresiasi atas pengorbanan yang diberikan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membangun bangsa.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 juga mengatur besaran tunjangan bagi ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional. Keluarga dari individu yang dianugerahi gelar tersebut berhak menerima tunjangan dalam bentuk uang tunai secara berkelanjutan.
Tunjangan kepada keluarga atau ahli waris berjumlah Rp50 juta per tahun. Jumlah tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa dan kontribusi besar pahlawan.
Kemudian, sebagai simbol penghormatan, pemberian tunjangan juga bermaksud untuk mendukung kesejahteraan keluarga pahlawan yang ditinggalkan.
Daftar Nama Pahlawan Nasional 2025
Sebanyak 10 nama tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional telah diumumkan. Presiden Prabowo pada Senin (10/11/2025) pagi melalui upacara di Istana Negara menyebutkan nama-nama tersebut.
Berikut ini daftar nama Pahlawan Nasional tahun 2025:
- Abdurahman Wahid
- Soeharto
- Marsinah
- Mochtar Kusuma Atmaja
- Rahma EL. Yunusiah
- Sarwo Edy Wibowo
- Sultan Muhammad Salahudin
- Syaikhona Muhammad Kholil
- Tuan Rondahaim Saragih Garingging
- Zainal Abinin Syah.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait Pahlawan Nasional dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































