tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan pabrik pil terlarang yang ada di Semarang, Jawa Tengah, adalah milik salah satu anggota kepolisian. Pabrik itu pun telah digerebek oleh jajaran Polda Jawa Tengah pada 10 April 2026.
"Benar [milik salah satu anggota polisi]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan data, kata Budi, anggota kepolisian tersebut bernama Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu. Saat ini, tersangka dan barang bukti tengah dianalisa di Polres Jakarta Barat.
"Masih didalami peran sertanya," ungkap Budi.
Budi menambahkan, obat terlarang ini kerap dikenal sebagai pil jin. Penggerebekan pabrik pun berawal dari laporan warga di Jakarta Barat mengenai maraknya obat berbahaya.
Budi bilang, operasional pabrik tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial D. Operasional pabrik itu dikendalikan D dari luar kota.
"D pun ditangkap di rumahnya kawasan Mijen. Sindikat ini diduga sengaja nyasar remaja dan pekerja sebagai target utama. Kini para pelaku sudah diamankan," ucap Budi.
Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso merinci, di dalam gudang tersebut terdapat barang bukti berupa 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), 1 timbangan besar, 1 timbangan kecil, 2 mesin press, 1 mesin cetak pil, 1 mesin mixer, 1 atm, dan 186.000 butir zenix/carisoprodol.
"Sudah dilakukan olah TKP dan pengujian sampel BB oleh Tim Bidlabfor Jateng. Kemudian, ketiga Tsk dan seluruh BB dibawa ke Polres Jakbar," ungkap Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























