Menuju konten utama

AKP Maulangi dan 5 Tersangka Lainnya Diperiksa ke Bareskrim

Pemeriksaan ini guna melengkapi keterangan yang akan menjadi tambahan dalam rangkaian peristiwa, salah satunya terkait penangkapan bandar narkoba Ko Erwin.

AKP Maulangi dan 5 Tersangka Lainnya Diperiksa ke Bareskrim
Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026).

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri membawa tersangka eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, beserta lima tersangka lainnya ke Bareskrim Polri. Total enam tersangka dibawa dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalani pemeriksaan.

Selain AKP Malaungi, turut diboyong ke Jakarta tersangka Anita, yang juga merupakan istrinya; Ais Setiawati; Yusril Isamahendra; Herman; dan Irfan. Total enam tersangka terlihat datang di Bareskrim Polri dengan pengawalan penyidik dan tangan yang terborgol.

"Kita bon (pinjam) tersangka dari Polda NTB," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pemeriksaan ini guna melengkapi keterangan yang akan menjadi tambahan dalam rangkaian peristiwa. Selain itu, dia mengakui ada beberapa keterangan yang akan dikonfrontir usai penangkapan bandar Ko Erwin.

"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing ini, kesaksian," ucap Eko.

Diketahui, buron bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 11.35 WIB. Dia tiba usai ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Ko Erwin terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil penyidik. Dia kemudian diberikan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan.

"Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," ucap Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Ditambahkan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dari penangkapan ini diketahui bahwa aksi pelarian Ko Erwin ke Malaysia dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda. Dia berperan memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Tim penyidik Bareskrim kemudian melakukan pengejaran kepada Genda yang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Ko Erwin. Saat ditangkap, Genda mengaku telah merencanakan pelarian Ko Erwin melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak penyedia kapal.

Baca juga artikel terkait POLISI TERLIBAT NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto