tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam surat tuntutan Teddy Minahasa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.
Mulanya, jaksa menyebut bahwa seorang penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. “Sebab apabila penegak hukum yang justru melanggar hukum tentu akan menjadikan krisis kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa lalu mengutip pernyataan Presiden Jokowi yang sempat menyerukan 'Perang Melawan Narkotika' karena narkoba dianggap sebagai ancaman serius yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Maka seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkotika. Selain itu perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi,” kata Jaksa.
Sementara pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga turut dicatut. Kapolri sempat mengungkap pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada anggota kepolisian yang terlibat dalam narkotika.
“Seperti pernyataan beliau yang mengatakan 'terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkotika, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja'," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Polisi Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz