tirto.id - PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan dompet digital OVO menegaskan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) bukan bagin lini bisnis mereka. Klarifikasi itu disampaikan menyusul pencabutan izin usaha PT OFI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).
Harumi memastikan saat ini tidak ada masalah pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," jelas dia.
OJK mencabut izin usaha OFI melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Izin OFI dicabut karena pembubaran akibat keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan