Menuju konten utama

Otorita Siapkan Perpres Atasi 2.086 Masalah Tanah di IKN

Pemerintah akan menerbitkan dua Perpres untuk menyelesaikan masalah tanah di IKN.

Otorita Siapkan Perpres Atasi 2.086 Masalah Tanah di IKN
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan sambutan usai penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kementerian PUPR dengan K-Water di sela High Level Panel sesi ke-1 World Water Forum ke-10 2024 di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (21/5/2024). ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Pelaksana Tugas Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sedang menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk penanganan masalah tanah di IKN. Setelah melalui berbagai diskusi, Basuki dan Raja sepakat, persoalan pengadaan tanah seluas 2.086 hektar yang masih ditempati masyarakat hanya bisa diselesaikan menggunakan Perpres.

"Kemarin waktu makan malam, ada deputi-deputinya semua, ada dirjen-dirjen saya semua. Kita diskusi-diskusi. Ternyata penyelesaiannya menurut Pak Raja sebagai Wamen ATR (Agraria dan Tata Ruang/ATR) harus dengan Perpres. (Perancangan) Perpres itu sudah saya lakukan," katanya, saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Parlemen, Kamis (6/6/2024).

Nantinya, pemerintah akan menerbitkan dua Perpres untuk menyelesaikan masalah tanah di IKN. Pertama, untuk pengadaan 2.086 hektar tanah dengan Perpres soal PDSK Plus alias Penanganan Dampak Kemasyarakatan Plus.

Basuki bilang, dengan PDSK Plus, masyarakat bisa mendapatkan dua pilihan untuk hengkang dari tanah yang ditempatinya, dengan direlokasikan atau dipindahrumahkan dan mendapatkan ganti rugi. "Kalau PDSK tok itu cuma tanam tumbuh saja. Kalau plus, bisa direlokasi atau pindah rumah. Tergantung pada musyawarah masyarakat," jelas dia.

Sementara itu, PDSK Plus menjadi pilihan, karena sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk tetap memerhatikan kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah di IKN. Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan dengan masyarakat, Otorita IKN akan mengalihkan pembangunan.

"Nah sekarang perpresnya sedang disiapkan oleh Pak Raja dengan Setneg," imbuhnya.

Kemudian, Perpres kedua adalah untuk menyelesaikan masalah Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HPL). Dengan adanya Perpres ini nantinya, pemerintah akan mengalihkan status hukum tanah menjadi HGB murni, sehingga investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN.

Dalam Perpres ini, pemerintah tidak hanya akan mengatur soal status hukum tanah sebagai HGB murni, namun juga terkait ganti rugi lahan. "Karena itu dasar untuk investasi. jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," tutup Basuki.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang