Menuju konten utama

Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi

Kejaksaan Agung merapas enam aset milik terpidana Surya Darmadi berupa tanah dan bangunan.

Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi
Salah satu aset milik terpidana Surya Darmadi yang dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Agung. Dokumentasi Kejaksaan Agung.

tirto.id - Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekuasi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung merapas enam aset milik terpidana Surya Darmadi. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan, eksekusi dilakukan sebagai upaya penyelesaian uang pengganti dan tindak lanjut dari sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan PutusanMahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Ketut menyebutkan, dalam putusan tersebut, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana senilai Rp2,2 triliun. Atas dasar itu, kata Ketut, penyidik melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, di jalan yang sama, namun Sektor III Blok Kav. Nomor 7.

"Ada juga aset di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Ketut.

Tidak hanya itu, eksekusi dilakukan terhadap aset di The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Blok E-1-1 lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue serta di Blok E-1-1 Lantai 35 Nomor CP-35 Blok Central Park. Masih di Kuningan, eksekusi juga dilakukan di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Jaksa eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ketut.

Dalam kasus ini, proses peradilan dinyatakan inkrah usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surya Darmadi (71) lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp42 triliun. MA menyunat Rp40 triliun dan hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.

Padahal, Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp39,7 triliun, di mana jika tidak dibayarkan, maka asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menjelaskan bahwa Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola. Hal itu sebagaimana Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp78 triliun.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang