tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengeluarkan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah.
Tujuannya, agar terdapat interaksi antara anak, orang tua dan juga guru. Hal tersebut menanggapi terkait keprihatinan atas meninggalnya seorang siswa SMA swasta di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DBJ (14).
Siswa tersebut diduga meninggal dunia ketika mengikuti masa orientasi siswa (MOS) atau sekarang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah.
"Para pegawai dan karyawan di lingkungan Kementerian PPPA diminta untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama dan mendapatkan dispensasi terlambat masuk kerja pada Senin, 15 Juli 2019," kata Komisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto , Minggu (14/7/2019).
Dirinya pun mendukung dan mengapresiasi gerakan mengantar anak ke sekolah di tahun ajaran baru. Namun, KPAI mendorong tidak sekedar mengantar ke sekolah, tetapi para orang tua juga melakukan interaksi dengan wali kelas.
"Masuk ke kelas anak-anaknya dan berkenalan langsung dengan para orang tua yang menjadi teman sekelas anaknya" ucapnya.
Kemudian, Retno juga meminta agar Sekolah wajib memfasilitasi hal tersebut. Sebab, hal ini penting bagi upaya membangun komunikasi positif ke depannya untuk proses pembelajaran anak-anaknya selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
"Dengan mengantar anak ke sekolah, orangtua juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS di sekolah anaknya,"
pungkasnya.Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi