tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik Ombudsman buntut dari kasus hukum yang menjerat Hery Susanto pada Jumat (8/5/3026). Pembentukan ini bertujuan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 itu.
Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
“Menindaklanjuti kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Bapak Hery Susanto. Lembaga secara resmi telah membentuk Majelis Etik,” kata Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat.
Rahmadi menyebut pembentukan majelis etik itu ditetapkan melalui keputusan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2021 tentang pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Hery Susanto.
Adapun majelis etik ini terdiri dari lima orang dengan komposisi tiga unsur eksternal dan dua unsur internal. Untuk eksternal ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008 Bagir Manan, dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.
Sementara dua angota tim lain adalah Anggota Ombudsman periode 2026-2031 yakni Partono dan Maneger Nasution.
“Seperti kebiasaan majelis dan dewan kehormatan di mana-mana, ada unsur luar, ada unsur dalam. Dan biasanya untuk menjaga independensi, unsur luar lebih banyak. Maka sekarang kita berlima, tiga dari luar, dua dari dalam,” kata Jimly.
Jimly menyebut nantinya sebagian proses pemeriksaan akan dilakukan tertutup karena menyangkut hal-hal privat. Namun, Majelis Etik tetap berupaya menjaga transparansi karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Dalam proses pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan, karena ini menyangkut kepentingan publik, proses pemeriksaan akan dilakukan ya secara terbuka meski tidak terbuka dalam arti tidak terkendali,” tuturnya.
Jimly mengatakan tujuan utama pembentukan Majelis Etik adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman setelah ketuanya terjerat kasus pidana. Terlebih, lembaga ini sangat membutuhkan kepercayaan untuk menjadi contoh kualitas layanan publik dan tata kelola yang baik.
“Sehingga kalau ketuanya bermasalah ya segera kita harus pulihkan. Jadi kami mohon dukungan bantuan saudara-saudara media untuk memulihkan kepercayaan,” kata dia.
Dia juga berharap agar Ombudsman tidak hanya digantungkan pada satu figur. Sebab, setiap yang bermasalah akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Kata Jimly, pihak-pihak tertentu akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan ini.
“Semua akan kami dengarkan: pelapor, kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Karena jabatan ketua ini bukan hanya melibatkan Ombudsman tapi juga Presiden yang menetapkan Keppres. Sebelumnya ada Timsel dan proses seleksi di DPR,” jelasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































