Menuju konten utama

Hery Susanto Pakai Jabatan Komisioner Ombudsman untuk Korupsi

Hery Susanto diduga mengintervensi agar kebijakan yang dikeluarkan Kemenhut soal kepentingan PT TSHI terkait perhitungan PNBP dikoreksi Ombudsman.

Hery Susanto Pakai Jabatan Komisioner Ombudsman untuk Korupsi
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Hery Susanto terjadi sebelum ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Syarif menerangkan uang yang diperoleh Hery dalam kasus tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu pun turut disita sebagai barang bukti.

“Itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner [Ombudsman RI]. Ini kejadian di tahun 2025, ya, tahun 2025 ada penerimaan uang. Untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Syarif menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sebuah perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Setelahnya, Hery bersama pihak PT TSHI mencari jalan keluar agar kemudian kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery diketahui memang sudah menjabat sebagai komisioner Ombudsman sejak 2021 silam.

"Saudara HS ini, ya, [diminta] untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, ya. Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban yang harus dibayar," tutur Syarif.

Kejagung pun menetapkan Hery melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto