tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ombudsman juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun bila tidak terlayani Posko Pengaduan THR.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan. “Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan malaadministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” kata dia dalam keterangan, Jumat (22/4/2022).
Robert menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.
Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapanganterkait pelaksanaan pembayaran THR.
“Kami akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Ombudsman juga meminta Kemnaker memastikan posko berjalan efektif dalam melayani publik. “Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” ujarnya.
Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masukke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz